Tugas pokok :
Unit Pelaksana Teknis Daerah Industri Pangan, Olahan dan Kemasan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang pengembangan industri Pangan, Olahan, dan Kemasan, meliputi pengembangan teknologi dan pengembangan usaha.
…
16 Juni 2021
KAB. BANDUNG – Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Yunandar Eka Perwira, mengatakan keberadaan Satuan Pelayanan Pengembangan Industri…
25 Maret 2021
KAB. BANDUNG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat Melalui UPTD Industri Pangan, Olahan dan Kemasan (IPOK) menyelenggarakan kegiatan Layanan Desain…